Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2004 tentang PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN PERINGATAN 50 TAHUN KONFERENSI ASIA AFRIKA
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika sebagai berikut:
1. Bidang Substansi:
Ketua :
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua II :
Direktur Asia Timur dan Pasifik, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
2. Bidang…
2. Bidang Acara dan Persidangan:
Ketua :
Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa- Bangsa, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua II :
Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Departemen Luar Negeri.
3. Bidang Media dan Humas:
Ketua :
Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Direktur Informasi dan Media, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua II :
Direktur Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
4. Bidang Pengamanan:
Ketua :
Kepala Staf Umum, Tentara Nasional INDONESIA.
Wakil Ketua :
Deputi Operasi, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Bidang Protokol dan Konsuler:
Ketua :
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua I :
Kepala Biro Protokol, Sekretariat PRESIDEN.
Wakil Ketua II :
Direktur Protokol, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua III :
Direktur Konsuler, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri.
6. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik:
Ketua :
Ketua Umum Masyarakat Pariwisata INDONESIA.
Wakil Ketua I :
Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
Wakil Ketua II :
Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan, Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua III :
Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara.
7. Bidang Administrasi dan Keuangan:
Ketua :
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan.
Wakil…
Wakil Ketua I :
Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara.
Wakil Ketua II :
Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar Negeri.
Koreksi Anda
