Pasal 1
Mengubah Lampiran I Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 pada angka 4 (Departemen Penerangan) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"d. Eselon II b :
1) Kepala Stasiun Radio Republik INDONESIA Nusantara;
2) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media".