Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran I Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 pada angka 4 (Departemen Penerangan) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut : "d. Eselon II b : 1) Kepala Stasiun Radio Republik INDONESIA Nusantara; 2) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media".
Koreksi Anda