Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5…
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI