Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 angka 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1988, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"8.Barang Kena Pajak yang berupa :
a. pesawat terbang, suku cadang, dan jasajasa lainnya yang dihasilkan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
b. kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT PAL;
c. senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT PINDAD, PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT.PAL;
d. bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA."