Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 angka 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1988, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"8.Barang Kena Pajak yang berupa :
a. pesawat terbang, suku cadang, dan jasajasa lainnya yang dihasilkan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
b. kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT PAL;
c. senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT PINDAD, PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT.PAL;
d. bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA."
Koreksi Anda
