Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1994, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Ketua BPIS;
Anggota : 1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
2) Menteri Dalam Negeri;
3) Menteri Keuangan;
4) Menteri Pekerjaan Umum;
5) Menteri Perhubungan;
6) Menteri Pertanian;
7) Menteri Kehutanan;
8) Menteri Perindustrian;
9) Menteri Pertambangan dan Energi;
10) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
11) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
12) Menteri Pertahanan Keamanan;
13) Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
14) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
15) Menteri Tenaga Kerja;
16) Gubernur Bank INDONESIA.
Sekretaris :
Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang terdiri:
Ketua :
Prof. Dr. Achmad Amiruddin;
Anggota :
1) Wakil Ketua BAPPENAS;
2) Wakil Ketua BPPT;
3) Sekretaris Jenderal WANHAMKAMNAS;
4) Barnabas Suebu, S.H.;
5) Ir. Alala;
6) Ir. H. Mohammad Said;
7) Mayjen. (Purn) Joseph Mustika;
8) Ir. Mario Viegas Carascalao."