Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 54 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 120-1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 27-1994
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1994, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Ketua BPIS;
Anggota : 1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
2) Menteri Dalam Negeri;
3) Menteri Keuangan;
4) Menteri Pekerjaan Umum;
5) Menteri Perhubungan;
6) Menteri Pertanian;
7) Menteri Kehutanan;
8) Menteri Perindustrian;
9) Menteri Pertambangan dan Energi;
10) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
11) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
12) Menteri Pertahanan Keamanan;
13) Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
14) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
15) Menteri Tenaga Kerja;
16) Gubernur Bank INDONESIA.
Sekretaris :
Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang terdiri:
Ketua :
Prof. Dr. Achmad Amiruddin;
Anggota :
1) Wakil Ketua BAPPENAS;
2) Wakil Ketua BPPT;
3) Sekretaris Jenderal WANHAMKAMNAS;
4) Barnabas Suebu, S.H.;
5) Ir. Alala;
6) Ir. H. Mohammad Said;
7) Mayjen. (Purn) Joseph Mustika;
8) Ir. Mario Viegas Carascalao."
Koreksi Anda
