Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Polandia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Polandia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2…