Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 53 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK POLANDIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Polandia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Polandia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2…
Koreksi Anda
