Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Port Moresby, Papua New Guinea, pada tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.