Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH PAPUA NEW GUINEA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua New Guinea, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Port Moresby, Papua New Guinea, pada tanggal 15 September 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua New Guinea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda