Pasal 1
MENETAPKAN Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal sesuai dengan Rencana Induk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.