Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang.
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.