Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 3 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
