Pasal 1
Kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur masa bakti Tahun 1999-2004, diberikan uang kehormatan.
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.