Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 50 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2002 tentang PEMBERIAN UANG KEHORMATAN BAGI EKS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN SE-PROPINSI TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, hanya diberikan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan berdomisili di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Dalam hal Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah meninggal dunia, maka uang kehormatan dimaksud diberikan kepada janda, duda, atau anak dari Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda