Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor, yang selanjutnya disingkat STPP Bogor, di Bogor, Jawa Barat.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang, yang selanjutnya disingkat STPP Malang, di Malang, Jawa Timur.
(3) STPP Bogor dan STPP Malang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Pertanian.