Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
