Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 50 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 …
Koreksi Anda