Pasal 1
Mengesahkan persetujuan antara Republik INDONESIA dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan, beserta Protokol-nya, yang telah ditandatangani di Bern, Swiss, pada tanggal 29 Agustus 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Konfederasi Swiss, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Inggeris dan Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.