Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KONPEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN,BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan persetujuan antara Republik INDONESIA dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan, beserta Protokol-nya, yang telah ditandatangani di Bern, Swiss, pada tanggal 29 Agustus 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Konfederasi Swiss, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Inggeris dan Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda