Pasal I
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 …
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.