Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dibentuk Pelaksana Harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Dewan. (2) Pelaksana Harian terdiri dari: Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Menteri Negara Pendayagunaan Badan usaha Milik Usaha Negara; 4. Gubernur Bank INDONESIA; Sekretaris merangkap Anggota : Sdr. Anthony Salim, swasta. (3) Pelaksana Harian melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan. Pasal II …
Koreksi Anda