Pasal 1
Mengesahkan International Agreement on Jute and Jute Products, 1982, yang telah diterima baik oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Jute and Jute Products, 1982, di Jenewa, Swis, pada tanggal 1 Oktober 1982, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.