Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON JUTE AND JUTE PRODUCTS, 1982

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H.
Koreksi Anda