Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
a. Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
b. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
d. Menteri Pertanian bagi BULOG;
e. Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
f. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
g. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP dan ANRI;
h. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
i. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BAPPENAS dan BPS;
j. Menteri...
j. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
k. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata bagi BP BUDPAR;
l. Menteri Perhubungan bagi BMG.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.
4. Diantara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 116A, yang berbunyi sebagai berikut: