Koreksi Pasal 116A
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 103-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 3-2002
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BMG untuk Tahun Anggaran 2002 dilakukan dengan menggunakan anggaran yang dialokasikan di Departemen Perhubungan.
(2) Segala pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BMG setelah Tahun Anggaran 2002 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan keuangan negara.
(3) Jumlah unit organisasi di lingkungan BMG disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja dengan memperhatikan keuangan negara." Pasal II…
Koreksi Anda
