Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Zimbabwe mengenai Peningakatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Montego Bay, Jamaika, pada tanggal 8 Pebruari 1999 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Zimbabwe yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.