Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ZIMBABWE MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Zimbabwe mengenai Peningakatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Montego Bay, Jamaika, pada tanggal 8 Pebruari 1999 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Zimbabwe yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
