Pasal 1
Nama dan Tempat
(1) Perkumpulan ini bernama Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana disingkat Gerakan Pramuka;
(2) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota negara Republik INDONESIA.
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.