Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Anggota Gerakan Pramuka adalah warganegara Republik INDONESIA, yang terdiri dari : 1.anggota biasa : a. Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega; b. Pembina dan Pelatih Pembina; c. Andalan; d. Anggota Majelis Pembimbing. 2.anggota luar biasa : a. Pandu Wreda dan Pramuka Wreda; b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan; c. Orang-orang yang berjasa kepada gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan; d. Orang tua peserta didik. 3.anggota kehormatan : Anggota kehormatan ialah orang-orang yang berbakti dan berjasa luar biasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan.
Koreksi Anda