Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Peningakatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Havana, Kuba, pada tanggal 19 September 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kuba yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.