Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 45 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Peningakatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Havana, Kuba, pada tanggal 19 September 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kuba yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
