Pasal 1
(1) Kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.