Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DAN TUNJANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2) Besarnya tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda