Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Untuk meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh semua Departemen termasuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah, dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dibentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, selanjutnya disingkat Tim Pengendal Pengadaan dengan kedudukan, susunan, tugas dan fungsi serta tata kerja seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini."
2. Mengubah ketentuan pasal 3 ayat (1) dengan menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan, sehingga seluruhnya berbunyi, sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Tim Pengendali Pengadaan terdiri dari :
- K e t u a :
Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua :
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Wakil Ketua/Ketua :
Menteri Muda Urus Pelaksanaan Harianan Peningkatan Produksi Dalam Negeri;
- Anggota :
1. Gubernur Bank INDONESIA;
2. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
4. Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
5. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi;
6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Asisten Menteri Koordinator Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Pengurusan Pengawasan Pembangunan;
9. Kepala Badan Pe ngawasan Keuang an dan Pembangunan;
10. Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkaji an Industri;
11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan;
- Sekretaris :
Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Sekretaris :
Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri."