Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TIM PENGENDALI PENGANDAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1983 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 1984

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Untuk meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh semua Departemen termasuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah, dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dibentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, selanjutnya disingkat Tim Pengendal Pengadaan dengan kedudukan, susunan, tugas dan fungsi serta tata kerja seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini." 2. Mengubah ketentuan pasal 3 ayat (1) dengan menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan, sehingga seluruhnya berbunyi, sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Tim Pengendali Pengadaan terdiri dari : - K e t u a : Menteri/Sekretaris Negara; - Wakil Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Wakil Ketua/Ketua : Menteri Muda Urus Pelaksanaan Harianan Peningkatan Produksi Dalam Negeri; - Anggota : 1. Gubernur Bank INDONESIA; 2. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; 3. Direktur Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar, Departemen Perindustrian; 4. Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen; 5. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi; 6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan; 7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; 8. Asisten Menteri Koordinator Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Pengurusan Pengawasan Pembangunan; 9. Kepala Badan Pe ngawasan Keuang an dan Pembangunan; 10. Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkaji an Industri; 11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan; - Sekretaris : Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara; - Wakil Sekretaris : Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri."
Koreksi Anda