Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1998 dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1999.