Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999 tentang PENGECUALIAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1998 dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1999.
Koreksi Anda