Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1968, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 huruf (c) diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi :
"Pejabat Negara/Pegawai Negeri adalah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang karena kedudukan dan tanggung jawabnya mengharapkan menggunakan pesawat telepon untuk kepentingan dinas".
2. Ketentuan Pasal 1 huruf (d) dan huruf (e) dihapus seluruhnya.
3. Kata sebutan "PN. TELKOM" dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 diubah menjadi "Perusahaan Umum Telekomunikasi".
4. Kata sebutan " Departemen Perhubungan " dalam Pasal 4 diubah menjadi " Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi".
5. Ketentuan Pasal 8 dihapus seluruhnya.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi:
"Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing".