Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1968 TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN PESAWAT TELEPON UMUM DI KANTOR DAN DI RUMAH
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1968, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 huruf (c) diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi :
"Pejabat Negara/Pegawai Negeri adalah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang karena kedudukan dan tanggung jawabnya mengharapkan menggunakan pesawat telepon untuk kepentingan dinas".
2. Ketentuan Pasal 1 huruf (d) dan huruf (e) dihapus seluruhnya.
3. Kata sebutan "PN. TELKOM" dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 diubah menjadi "Perusahaan Umum Telekomunikasi".
4. Kata sebutan " Departemen Perhubungan " dalam Pasal 4 diubah menjadi " Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi".
5. Ketentuan Pasal 8 dihapus seluruhnya.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi:
"Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing".
Koreksi Anda
