Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1968 TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN PESAWAT TELEPON UMUM DI KANTOR DAN DI RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1968, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 huruf (c) diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi : "Pejabat Negara/Pegawai Negeri adalah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang karena kedudukan dan tanggung jawabnya mengharapkan menggunakan pesawat telepon untuk kepentingan dinas". 2. Ketentuan Pasal 1 huruf (d) dan huruf (e) dihapus seluruhnya. 3. Kata sebutan "PN. TELKOM" dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 diubah menjadi "Perusahaan Umum Telekomunikasi". 4. Kata sebutan " Departemen Perhubungan " dalam Pasal 4 diubah menjadi " Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi". 5. Ketentuan Pasal 8 dihapus seluruhnya. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi: "Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing".
Koreksi Anda