Pasal 27
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala." Pasal II …
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
a Wakil Kepala