Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 183-1998 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala." Pasal II …
Koreksi Anda
