Pasal 1
Mengubah ketentuan diktum KETIGA Keputusan PRESIDEN nomor 4 tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN nomor 8 tahun 1988, sehingga susunan kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan menjadi sebagai berikut:
"KETIGA : Badan Pengelola terdiri dari :
a. Ketua
:
Menteri/Sekretaris Negara;
b. Wakil Ketua :
Menteri Negara Perumahan Rakyat;
c. Anggota
:
1).Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
2).Menteri Pekerjaan Umum;
3).Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4).Panglima Komando Daerah Militer Jakarta;
5).Ketua Harian KONI Pusat.
d. Seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola".