Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DI UBAH TEAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan diktum KETIGA Keputusan PRESIDEN nomor 4 tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN nomor 8 tahun 1988, sehingga susunan kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan menjadi sebagai berikut: "KETIGA : Badan Pengelola terdiri dari : a. Ketua : Menteri/Sekretaris Negara; b. Wakil Ketua : Menteri Negara Perumahan Rakyat; c. Anggota : 1).Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 2).Menteri Pekerjaan Umum; 3).Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 4).Panglima Komando Daerah Militer Jakarta; 5).Ketua Harian KONI Pusat. d. Seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola".
Koreksi Anda