Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan.
(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagamana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Bangkok.