Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KONSULAT RI DI SONGKHALA, THAILAND SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan.
(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagamana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Bangkok.
Koreksi Anda
