Pasal 1
Seluruh ketentuan mengenai pemberian kemudahan dan lain-lainnya kepada koperasi pengemudi taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1986, diberlakukan bagi usaha pertaksian yang telah ada yang dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.