Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN KEMUDAHAN DIBIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh ketentuan mengenai pemberian kemudahan dan lain-lainnya kepada koperasi pengemudi taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1986, diberlakukan bagi usaha pertaksian yang telah ada yang dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Koreksi Anda