Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yaitu :
1. Rumah murah, yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
2. Uang kertas dan uang logam, yang dicetak oleh PERURI;
3. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, dan di udara, dan kendaraan lapis baja yang diimpor oleh Pemerintah untuk keperluan ABRI;
4. Makanan ternak dan unggas;
5. Air bersih yang disalurkan melalui pipa (Air PDAM);
6. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, dan diimpor oleh badan usaha milik negara tertentu yang berusaha di bidang industri yang bersifat strategis; ditanggung oleh Pemerintah.